Selasa, 03 Juni 2014

HIMPUNAN TEKNIK PERTANIAN


Himateta adalah Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian Unsyiah. Tempat menampung dan melaksanakan semua aspirasi mahasiswa Teknik Pertanian, mewadahi semua kegiatan-kegiatan untuk dapat membina persaudaraan, profesionalisme mahasiswa Teknik Pertanian sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi.
Disini semua mahasiswa teknik pertanian dapat mengeluarkan semua ide-ide mereka untuk memajukan pertanian khususnya teknik pertanian. Baik dalam bidang teknik tanah dan air, bidang alat dan mesin dan bidang pasca panen. Di teknik pertanian ini terdapat simbol yang berbeda dengan jurusan lain, ini lah yang menjadi lambang dari teknik pertanian.
HIMATETA atau Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian ini di bawah bimbingan jurusan Teknik Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Peraturan yang Terdapat di HIMATETA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Pertanian yang disingkat dengan HIMATETA.
PASAL 2
HIMATETA didirikan di Darussalam, Banda Aceh pada tanggal 6 Maret 1998.
PASAL 3
HIMATETA berkedudukan di Fakultas Pertanian Unsyiah.
BAB II
ASAS, BENTUK, SIFAT DAN TUJUAN
PASAL 4
HIMATETA berasaskan Islam.
PASAL 5
HIMATETA yang sifat independen.
PASAL 6
HIMATETA bertujuan untuk membina persaudaraan, profesionalisme dan sebagai wadah untuk menampung serta melaksanakan aspirasi anggotanya.
PASAL 7
HIMATETA Fakultas Pertanian Unsyiah memiliki orientasi usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuannya, yaitu :
1. Membina keprofesian mahasiswa yang sifatnya berwawasan dan kreatif demi kepentingan umum.
2. Mempererat rasa kekeluargaan dan rasa cinta almamater dengan bekerja sama dan saling bertukar informasi ke dalam dan keluar himpunan.
3. Setiap kegiatan berorientasi kepada pengembangan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam berbagai perwujudannya.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Anggota HIMATETA berasal dari seluruh mahasiswa Teknik Pertanian yang terdaftar pada Fakultas Pertanian Unsyiah.
PASAL 9
Anggota HIMATETA terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota kehormatan
BAB IV
BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI DAN KEKUASAAN
PASAL 10
Badan perlengkapan organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Besar Luar Biasa
3. Badan Pengurus Harian
4. Dewan Pengawas
PASAL 11
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada Musyawarah Besar atau Mubeslub.
BAB V
KEGIATAN
PASAL 12
Jenis-jenis kegiatan yang ada pada HIMATETA tidak boleh menyimpang dari asas, bentuk, sifat dan tujuan organisasi yaitu :
1. Menumbuh kembangkan wawasan berpikir dan kreativitas mahasiswa Jurusan Teknik Pertanian.
2. Menjembatani kesenjangan informasi dan komunikasi serta kerjasama untuk meningkatkan profesionalisme dalam rangka pembangunan jurusan pada khususnya dan bangsa pada umumnya.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan HIMATETA berasal dari :
1. Iuran anggota.
2. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan organisasi.
3. Sumbangan dari donatur yang sifatnya tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT HIMATETA
PASAL 14
HIMATETA memiliki Atribut :
1. Lambang
2. Bendera
3. Mars
4. PDL / PDH
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
Pembahasan dan Perubahan Anggaran Dasar HIMATETA hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar/Mubeslub yang disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 16
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan asas, bentuk, sifat dan tujuan organisasi.
BAB X
PENUTUP
PASAL 17
Segala ketentuan Anggaran Dasar dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUBES HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK PERTANIAN
FAPERTA UNSYIAH PERIODE 2009-2010
BAB I
ATRIBUT HIMATETA
PASAL 1
Atribut HIMATETA terdiri dari:
1. Lambang
2. Bendera
3. Mars
4. PDL / PDH
.
Atribut HIMATETA terlampir dan ditetapkan serta perubahannya pada Rapat Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
a. Anggota biasa adalah mahasiswa Jurusan Teknik Pertanian yang terdaftar pada bidang akademis Fakultas Pertanian Unsyiah.
b. Anggota kehormatan adalah alumni dan dosen-dosen Teknik Pertanian.
PASAL 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota himpunan :
a. Anggota biasa mempunyai hak untuk dipilih dan memilih, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan serta mengikuti kegiatan yang dibuat oleh Badan Pengurus Harian.
b. Anggota kehormatan berhak untuk meminta penjelasan tentang kebijaksanaan yang di ambil oleh Badan Pengurus Harian.
c. Setiap anggota berhak untuk mengadakan pembelaan diri apabila hak keanggotaannya dibekukan.
Kewajiban anggota himpunan :
a. Membayar iuran anggota.
b. Memenuhi ketentuan AD/ART dan keputusan yang telah dibuat oleh Badan Pengurus Harian yang tidak bertentangan dengan musyawarah.
c. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan HIMATETA dan menjaga nama baik organisasi dan almamater.
PASAL 4
Sanksi-sanksi
Pembelaan dan Rehabilitasi
Anggota yang terkena sanksi berhak untuk melakukan pembelaan diri dan rehabilitasi keanggotaannya pada Sidang Badan Pengurus HIMATETA. Pengajuan banding dilakukan pada Sidang Istimewa HIMATETA yang ditetapkan oleh Badan Pengurus HMATETA.
PASAL 5
Badan Pengurus HIMATETA terdiri dari SC dan Presidium Anggota Badan Pengurus HIMATETA.
PASAL 6
Kehilangan keanggotaan :
a. Mengundurkan diri.
b. Pindah Jurusan, Fakultas atau Universitas lain.
c. Dicabut keanggotaannya berdasarkan Sidang Badan Pengurus HIMATETA.
BAB III
BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
A. Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa
PASAL 7
Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan Badan Legislatif himpunan yang tertinggi.
PASAL 8
Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa dilaksanakan tiap 1 (satu) tahun sekali dibawah tanggung jawab SC dan Pengurus HIMATETA.
PASAL 9
Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar/ Musyawarah Besar Luar Biasa
a. Merevisi, menetapkan serta mengesakan ketetapan AD/ART.
b. Menerima/menolak pertanggung jawaban Pengurus HIMATETA Demisioner.
c. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus Harian.
d. Memberikan rekomendasi bila dianggap perlu.
PASAL 10
a. Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota biasa.
b. Bila point (a) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Besar/ Musyawarah Besar Luar Biasa diundur dalam tenggang waktu 2 x 10 menit.
c. Bila point (b) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Besar/ Musyawarah Besar Luar Biasa dianggap sah dilaksanakan.
B. Badan Pengurus
PASAL 11
Badan Pengurus terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris, Bendahara Umum dan di bantu oleh Pelaksana Harian.
PASAL 12
Hak dan kewajiban Badan Pengurus :
a. Berkewajiban memenuhi AD/ART yang telah ditetapkan.
b. Mengkoordinasikan tugas-tugas Badan Eksekutif HIMATETA.
c. Mempertanggungjawab kan hasil kerjanya pada Musyawarah Besar/ Musyawarah Besar Luar Biasa diakhir masa jabatan.
d. Bertindak ke dalam dan keluar atas nama organisasi dalam batas yang tidak bertentangan dengan Musyawarah Besar.
e. Menyusun badan pengurus harian dan membantu tugasnya.
PASAL 13
a. Badan pengurus dipimpin oleh Ketua Umum dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
b. Ketua Umum dapat memberikan mandat kepada badan Pelaksana Harian apabila berhalangan.
c. Tata cara pemilihan Ketua Umum diatur dalam peraturan oleh Musyawarah Besar/ Musyawarah Besar Luar Biasa
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 14
Besarnya iuran anggota ditentukan oleh sidang Badan Pengurus Harian.
PASAL 15
Keuangan HIMATETA dikelola oleh Badan Pengurus Harian demi kepentingan organisasi.
PASAL 16
Apabila HIMATETA bubar, maka sisa saldo keuangan di salurkan kepada Lembaga Badan Sosial yang ditunjuk berdasarkan musyawarah yang dilakukan untuk maksud tersebut.
BAB V
PELINDUNG DAN PENASEHAT
PASAL 17
a. Pelindung HIMATETA adalah Ketua Jurusan Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
b. Penasehat berasal dari mahasiswa dan alumni serta dosen pada jurusan Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.
BAB VI
MUSYAWARAH BESAR/ MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA DAN RAPAT
PASAL 18
a. Musyawarah Besar diadakan tiap 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri minimum oleh 2/3 anggota biasa.
b. Rapat Kerja Himpunan harus diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode yang dihadiri oleh Badan Pengurus Harian.
c. Rapat Badan Pengurus terdiri dari :
1. Rapat Badan Pengurus Biasa yang dihadiri oleh seluruh anggota Badan Pengurus diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
2. Rapat Istimewa Badan Pengurus HIMATETA dilaksanakan bila keadaan memerlukan untuk tujuan tersebut.
d. 1. Keputusan rapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat.
2. Apabila point (a) tidak terlaksana, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 19
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga HIMATETA dilaksanakan dalam rapat Pleno Badan Pengurus dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
b. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar yang ditetapkan.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 20
Hal-hal yang belum tercantum dalam ART, akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar yang ditetapkan.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 21
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Kegiatan yang dilakukan HIMATETA

Kegiatan yang dilakukan HIMATETA sudah sangat banyak tetapi untuk tahun periode 2014-2015 baru beberapa yang terlaksana salah satunya adalah pelantika pengurusan HIMATETA Tahun 2014-2015 yang di laksanakan pada bulan April 2014 yang lalu 
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar